
Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan membubarkan organisasi kemasyarakatan yang anti-Pancasila.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mau menyebutkan nama ormas yang akan dibubarkan itu.
"Karena yang berwenang itu bukan saya. Tapi Polri dan Jaksa Agung," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Tjahjo mengatakan, urusan ormas memang kewenangan Kemendagri.
Akan tetapi, keputusan bahwa sebuah ormas dikategorikan sebagai terlarang atau dibubarkan, memerlukan kajian bersama Polri, Jaksa Agung dan Badan Intelijen Negara.
Kemendagri telah meminta ketiga lembaga itu untuk mengkaji ormas yang dimaksud.
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi apakah ormas yang disebut berbasis agama dan bermassa dalam jumlah besar itu dilarang/dibubarkan atau tidak.
"Sampai saat ini saya belum berhak untuk membubarkan. Tapi saya berkeinginan, kalau mereka sulit diarahkan, tidak mau mengubah perilaku atau hal yang mengganggu stabilitas, ya maunya dibubarkan. Kami serahkan saja ke polisi dan jaksa," ujar dia.
loading...
0 Response to "Ini Alasan Mendagri Rahasiakan Ormas Anti-Pancasila yang Terancam Dibubarkan"
Posting Komentar