Heboh! Agung Podomoro Mengaku Diperas Ahok Rp300 Miliar
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kasus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi dan Pesisir Laut Jakarta Utara
terus berlanjut. Kasus yang saat ini tengah ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belakangan muncul data-data baru.
Salah satunya adalah data yang menyebutkan kalau Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah meminta uang sekitar Rp 300 miliar
kepada salah satu pengembang, yaitu Agung Podomoro Land (APL)
Yang mengejutkan lagi, dana yang diminta oleh Ahok itu bukan dana CSR,
melainkan dana kontribusi tambahan dari pelaksanaan reklamasi yang tidak
punya payung hukum. Sebab DPRD DKI sebelumnya telah menolak usulan
kontribusi tambahan tersebut masuk dalam Raperda zonasi sampai akhirnya
Perda itu tidak jadi disahkan.
"Total dana yang diminta Ahok
kepada APL dengan dalih kontribusi tambahan ini mencapai Rp
392.672.527.282. Dimana realisasi anggarannya sudah mencapai Rp
218.715.943.217, sementara sisanya Rp 173.956.584.065 belum diberikan
kepada Pemprov DKI Jakarta," ungkap salah seorang pegawai APL yang
mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan, Selasa (11/5/2016).
Pegawai APL ini pun menyebutkan, anggaran kontribusi tambahan tersebut
diminta Ahok dengan alasan untuk melakukan sejumlah kegiatan yang
berkaitan dengan kebijakan Pemprov DKI.
Sedikitnya, ada 13 item
kegitan yang akan sudah dilakukan Pemprov DKI dengan dana itu. Kegitan
yang dimaksud di antaranya adalah kegiatan pembangunan rusun Daan Mogot
Rp 92,032.448, 182 dan penertiban Kali Jodo dengan anggaran Rp
6.000.000.000.
Anehnya Gubernur Ahok meminta anggaran tambahan kontribusi kepada APL hanya dengan secarik kertas memo.
"Jadi bukan berbentuk surat resmi dari Pemprov kepada APL," bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) M Taufik
mengatakan, Pemprov DKI memang pernah menyodorkan usulan agar dalam
pembahasan Raperda dimasukkan adanya anggaran kontribusi tambahan.
Namun usulan itu ditolak dewan dengan alasan, kontribusi tambahan tidak punya payung hukum yang jelas.
"Makanya kemudian, soal tambahan kontribusi tersebut yang menurut biro
hukum ada diskresi. Maka hal itu kemudian sepenuhnya diatur dalam
Pergub," ungkapnya.
"Jadi persoalan kontribusi tambahan ini penyebab kenapa kami tidak mau mengesahkan Raperda zonasi," tandasnya.
Di tempat terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Magarito Kamis, juga menyampaikan pendapatnya.
Dia mengatakan, kalau pemberian swasta maka dana yang diminta Ahok itu
harus masuk kas daerah terlebih dahulu sebagai hibah dan tercatat di
administrasi.
Setelah itu, menurut Margarito, baru bisa keluar lagi. "Jadi, tidak boleh langsung dari swasta, terus langsung ke proyek yang lagi dikerjakan, kalau begini ngaco!," tegas dia.
Setelah itu, menurut Margarito, baru bisa keluar lagi. "Jadi, tidak boleh langsung dari swasta, terus langsung ke proyek yang lagi dikerjakan, kalau begini ngaco!," tegas dia.
"Penerimaan swasta ini biasanya berbentuk dana hibah dan itu tugas
kepala dinas pendapatan, bukan gubernur yang bikin-bikin memo."
Margarito juga mempertanyakan, dasar hukum penggunaan dana tambahan
kontribusi dari APL kepada Ahok. Sebab, perdanya belum disahkan.
"Kalaupun pakai Pergub, apakah pergubnya mengatur soal besaran dana tersebut. Ini jelas keliru," ungkap Margarito.
Terkait pemeriksaan Ahok oleh KPK kemarin, dijelaskan Margarito, hal
itu untuk memperjelas masuknya dana-dana dari pengembang terkait izin
reklamasi yang tidak memiliki dasar hukum.
"Artinya pemeriksaan
KPK terhadap Ahok, mempunyai relevansi dengan dana swasta yang masuk ke
Pempprov DKI, itu pasti," pungkasnya. (iy)
loading...

0 Response to " Heboh! Agung Podomoro Mengaku Diperas Ahok Rp300 Miliar "
Posting Komentar